MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Search for:
  • Home/
  • Bisnis/
  • OJK Larang Debt Collector Tagih Pinjol di Atas Jam 8 Malam
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.

OJK Larang Debt Collector Tagih Pinjol di Atas Jam 8 Malam

Sabtu, 11 November 2023 – 07:03 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi waktu penagihan utang P2P Lending alias pinjaman online (pinjol) oleh tenaga penagih seperti debt collector. Penagih, hanya boleh melakukan penagihan maksimal pukul 8 malam. 

Baca Juga :

OJK Atur Besaran Pinjol Maksimal 50% Gaji Mulai 2024

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tetntang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman mengatakan, dalam hal penagihan yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika. 

Baca Juga :

OJK Turunkan Bunga Pinjol Bertahap hingga 0,1 Persen per Hari

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.

“Etika penagihan itu antara lain penagihan tidak diperkenankan pakai ancaman, mengintimidasi dan merendahkan SARA suku agama ras dan antar golongan, serta dilakukan pada jam tertentu,” kata Agusman di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. 

Baca Juga :

OJK Luncurkan Peta Jalan untuk Benahi Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal

Dia menegaskan, lewat aturan ini penagih pinjol juga tidak boleh melakukan penagihan hingga pukul 8 malam. “Ada jam-jamnya, tidak 24 jam. Jadi kita batasi maksimum sampai jam 8 malam,” ujarnya. 

Agusman meminta, kepada penyelenggara untuk bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dalam rangka penagihan

“Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan tadi. Jadi kalau ada penagihan melibatkan misalkan selama ini terjadi ada, mohon maaf sampai ada masyarakat kita sampai bunuh diri dalam pemberitaan, ini jangan sampai yang seperti itu terjadi lagi,” katanya.

Halaman Selanjutnya

“Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan tadi. Jadi kalau ada penagihan melibatkan misalkan selama ini terjadi ada, mohon maaf sampai ada masyarakat kita sampai bunuh diri dalam pemberitaan, ini jangan sampai yang seperti itu terjadi lagi,” katanya.