OJK Turunkan Bunga Pinjol Bertahap hingga 0,1 Persen per Hari
Jumat, 10 November 2023 – 14:49 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan, aturan baru terkait besaran bunga pada platform peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol). Lewat aturan ini bunga pinjaman akan diturunkan bertahap mulai 0,3-0,1 persen per hari.
Baca Juga :
OJK Luncurkan Peta Jalan untuk Benahi Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman mengatakan, saat ini bunga pinjaman sebesar 0,4 persen per hari. Namun, untuk pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 turun 0,3 persen per hari, 2025 turun 0,2 persen, dan mulai 2026 hingga seterusnya 0,1 persen per hari.
Baca Juga :
AS, China dan Eropa Kewalahan Kelola Ekonominya, Sri Mulyani: Dampaknya ke Dunia
“Bertahap turun, kalau ditanya kenapa? Karena butuh penyesuaian. Tidak bisa serentak tiba-tiba langsung jadi 0,1 persen, nanti industrinya bisa terganggu,” kata Agusman di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.
Baca Juga :
Harga Emas Hari Ini 6 November 2023: Produk Antam Melorot, Global Stabil
Sedangkan untuk bunga pendanaan produktif 2024-2025 sebesar 0,1 persen per hari. Kemudian 2026 dan seterusnya 0,67 persen per hari.
“Mengapa yang produktif jauh lebih rendah, ini memang untuk dorong kegiatan produktif. Karena selama ini UMKM kita, kegiatan kegiatan produktif, salah satu yg menjadi kendala bagi mereka adalah mahalnya pendanaan ini,” ujarnya.
Agusman menjelaskan, jika terjadi keterlambatan pelunasan yang melebihi tenor perjanjian akan dikenakan denda. Untuk konsumtif maksimal pada 2024 sebesar 0,3 persen per hari. Kemudian 2025 0,2 persen per hari, 2026 dan seterusnya 0,1 persen per hari.
Sementara produktif, dia menuturkan bahwa denda pada 2024-2025 sebesar 0,1 persen per hari. Dan 2026 dan seterusnya 0,67 persen per hari.
“Kenapa harus diatur, ini turunan dari POJK 10/2022, di sana ada mandat diatur lebih lanjut manfaat ekonomi ini oleh OJK,” terangnya.
Halaman Selanjutnya
Agusman menjelaskan, jika terjadi keterlambatan pelunasan yang melebihi tenor perjanjian akan dikenakan denda. Untuk konsumtif maksimal pada 2024 sebesar 0,3 persen per hari. Kemudian 2025 0,2 persen per hari, 2026 dan seterusnya 0,1 persen per hari.