OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Nasabah Pasar Modal
Selasa, 29 Agustus 2023 – 03:16 WIB Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di Pasar Modal. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023). [...]